Gubernur Sumut Tahu Penetapan Tersangka Lewat Media

Gatot Pujo Nugroho (Dok Jawa Pos)
JAKARTA - KPK terus mengusut perkara suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Setelah menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti sebagai tersangka Selasa (28/7), komisi antirasuah kini mengamankan jejak-jejak keterlibatan pasangan suami istri itu dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution mengaku, hari ini penyidik menyampaikan surat panggilan kepada supir Evy, Taufik. Menurut Razman, penyidik KPK telah menyita telepon seluler milik Taufik. “Bayangkan, belum diperiksa sudah disita. Jadi ini bahan kami untuk praperadilan,” kata Razman di KPK, Rabu (29/7).
Razman juga mengatakan kedatangannya kali ini juga untuk meminta kejelasan dari KPK. Sebab, pihaknya belum menerima surat panggilan dari penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Menurut kami, KPK dalam melaksanakan penegakkan hukum tidak berdasar,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut dia, Gatot dan Evy telah mengetahui status tersangkanya sejak kemarin dari media massa. Kliennya pun menegaskan akan tetap kooperatif dan memenuhi panggilan apabila diminta menjalani pemeriksaan. “Beliau pasti akan datang kalau dipanggil, cuma kita sesuaikan waktunya,” ujarnya.
Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengumumkan bahwa penyidik telah menerbitkan sprindik Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai tersangka, Selasa malam (28/7). Itu setelah KPK menggelar ekspose atas kasus suap hakim PTUN Medan. Pasangan suami istri tersebut menjadi tersangka kedelapan menyusul pengacara beken OC Kaligis.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Putri Annisa/dio)

0 Response to "Gubernur Sumut Tahu Penetapan Tersangka Lewat Media"

Posting Komentar