Tahun 2008 Gubernur Gatot Punya Harta Rp 562 Juta, Tahun 2012 Rp 3,8 M




Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kini resmi jadi tersangka dugaan suap di KPK. Sorotan kini terletak pada kekayaannya. Ada kenaikan signifikan selama empat tahun terakhir.

Gatot yang berasal dari PKS, pernah melaporkan kekayaan pada 30 Januari 2008. Kala itu, dia masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut. Nilai total hartanya adalah Rp 562.872.227.

Berselang empat tahun kemudian, tepatnya 1 November 2012, Gatot kembali melaporkan kekayaannya ke KPK. Kali ini jabatannya sudah menjadi Plt Gubernur Sumut, karena gubernur Syamsul Arifin masuk bui dalam kasus korupsi di KPK.

Nilai total harta Gatot yang dilaporkan tahun 2012 naik signifikan. Jumlahnya menjadi Rp 3.818.329.946. Angka tersebut terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah sebesar Rp 193 juta, harta bergerak berupa kendaraan Rp 128 juta, harta bergerak lainnya Rp 186,5 juta, surat berharga Rp 48 juta. Namun kenaikan paling mencolok adalah harta Giro Setara Kas yang mencapai Rp 3,2 miliar, dari sebelumnya hanya ratusan juta.


Plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji sebelumnya mengatakan, Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. 
(mad/faj)

Sumber : detik.com

0 Response to "Tahun 2008 Gubernur Gatot Punya Harta Rp 562 Juta, Tahun 2012 Rp 3,8 M"

Posting Komentar