JAKARTA- Pengusutan kasus pembunuhan Angeline masih terus berlangsung. Polisi masih menyelidiki motif dan siapa saja yang terlibat dalam kasus pembunuhan Angeline yang begitu keji.
Dalam penelusuran Okezone, setidaknya terdapat 12 fakta dalam kasus pembunuhan bocah manis bernama Angeline:
1. Angeline adalah putri dari Rosidi dan Hamidah, warga Banyuwangi yang kini telah bercerai. Dia diadopsi Margaret dan suaminya warga negara Amerika 8 tahun lalu (2007), dengan alasan ekonomi, karena tidak mampu menebus biaya persalinan.
2. Delapan tahun kemudian, tepatnya Sabtu 16 Mei 2015, Margaret mengumumkan anak angkatnya hilang pukul 15.00 Wita, Sabtu 16 Mei 2015. Mereka mengaku, Angeline hilang setelah bermain di depan rumahnya di Jalan Sedap Malam No 26, Sanur, Denpasar, Bali. Kasus ini pun dilaporkan ke Mapolsek Denpasar Timur.
3. Sehari setelah kehilangan, keluarga dan kerabat menyebarkan poster dan ciri-ciri Angeline, berharap ada yang menemukannya. Fanpage ‘Find Angeline’ di Facebook pun dibuat keluarga agar tersebar luas.
4. Di tengah pencarian dan pemberitaan atas hilangnya Angeline, tanggal 5 Juni, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrsi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi bertandang ke kediaman Margaret. Namun, dia ditolak masuk rumah. Alasannya, Yuddy datang tanpa pemberitahuan dan kakak angkat Angeline, Kristin memerintahkan satpam rumah untuk menolak agar tidak mengganggu psikologis ibunya, Margaret yang saat itu berduka dengan hilangnya Angeline
5. Sehari setelahnya, tanggal 6 Juni Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise turut mendatangi rumah Margaret. Yohana yang sudah berkomunikasi dengan keluarga tidak berhasil menemui Margaret di rumahnya. Dia pun menaruh curiga.
Selama 30 menit di dalam rumah didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, dia melihat rumah Margaret sangat tidak layak untuk anak adopsi, bau kotoran ayam dan anjing. Yohana meminta agar Margaret ditahan dan rumah tersebut di-police line guna penyelidikan. Tapi, hal tersebut urung dilakukan polisi saat itu.
6. Jenazah Angelina ditemukan. Setelah dua kali gagal melakukan penyisiran di rumah Angeline. Upaya yang ketiga, polisi berhasil masuk dan melakukan penyisiran pada 10 Juni 2015. Dalam penyisiran tersebut, polisi mencurigai gundukan tanah dan bau busuk yang menyengat antara kandang ayam dan pohon pisang. Di sana terdapat tumpukan sampah, saat gundukan tanah di atas tumpukan sampah itu dibongkar, ditemukan kain putih dan saat digali lagi, ditemukan jasad Angeline memeluk boneka telah terbujur kaku. (berlanjut..)
7. Dalam penyisiran tersebut, polisi tidak hanya menemukan jenazah korban. Polisi juga menemukan darah di tisu di dalam kamar Margaret, juga bercak darah di dalam kamar Agus. Belum diketahui bercak darah siapa yang ditemukan di dua tempat tersebut, Publabfor Polri masih melakukan penyelidikan.
8. Usai menemukan jenazah Angeline, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Ibu angkat Angeline, Margaret, kedua anaknya, Kristin dan Ivon, penjaga rumah Angeline, Agus, pembantu dan dua orang yang kos di rumah tersebut.
9. Dalam pemeriksaan maraton yang dilakukan polisi, malam hari tanggal 10 Juni, polisi mengungkap pengakuan penjaga rumah bernama Agus yang cukup mengejutkan. Dia mengaku membunuh Angeline, usai mencabuli korban. Untuk menutupi perbuatannya, Agus mengubur Angeline di belakang rumah, dekat kandang ayam dan di atas tanah ditumpuki sampah agar tidak ketahuan. Polisi mengatakan, Margaret mengaku tidak tahu mengenai perbuatan bejat Agus tersebut.
Agus mengaku mencabuli dan membunuh Angeline lantaran tersinggung dengan ucapan korban mengenai kerjaannya dalam memberi makan dan membersihkan kandang ayam. Agus mengaku bekerja di rumah Margaret dari 23 April-25 Mei 2015. Usai pengakuannya tersebut, polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan dan pencabulan Angeline.
10. Agus dijanjikan Rp2 Miliar. Anggota Komisi III DPR, Akbar Faisal berkunjung ke tahanan Agus di Polresta Denpasar Sabtu 13 Juni 2015. Dia mengawasi perkembangan kasus pembunuhan Angeline yang menjadi perharian publik. Didampingi Wakapolresta Denpasar dan para penyidik, dalam pertemuan itu Agus mengaku disuruh Margaret membunuh Angeline. Dia dijanjikan uang Rp2 miliar. Uang tersebut akan diberikan Margaret pada 5 Juni 2015.
11. Fakta Warisan. Dalam akta notaris pengangkatan Angeline yang ditandatangani 24 Mei 2007, ada dua pasal perihal warisan untuk Angeline. Pada pasal 1, dijelaskan bahwa pihak kedua Margaret Christine Megawe akan menjadikan Angeline sebagai ahli warisnya di kemudian hari. Angeline akan diperlakukan sama dengan anak Margriet yang lain.
Pasal 2 disebutkan pihak pertama, keluarga Hamidah, ibu kandung Angeline, melepaskan semua hak waris yang melekat pada anak tersebut. Dan masih di dalam pasal ini, jika Angeline meninggal, hak waris akan menjadi milik ahli waris
12. Minggu 14 Mei 2015, polisi menetapkan ibu angkat Angelina, Margaret sebagai tersangka. Tetapi, Margeriet tersangka dalam kasus penelantaran anak, bukan dalam kasus pembunuhan Angeline. (sumber : Okezone.com)
0 Response to "12 Fakta Terungkap Krologi Pembunuhan Angelina"
Posting Komentar