Juara III Lomba Karya Tulis IMDIAN 2015

Keterbukaan dan Kemudahan Akses Informasi Publik  di Universitas Sumatera Utara “KIP... HAK KITA.!!!”
Oleh : Piki Darma Christian Pardede
Ilmu Administrasi Negara,Fisip USU

karya tulis
img source : google

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Pendidikan tinggi memperoleh otonomi untuk mengelola sendiri penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi diharapkan mampu mengelola dana keuangan sehingga dapat menciptakan kepercayaan publik terhadap bidang pendidikan. Kepercayaan publik berkaitan dengan menciptakan proses dan manajemen yang menjamin bahwa sumber daya publik digunakan sebagaimana mestinya (good governance). Dengan good governance diharapkan pendidikan memberikan mutu atau kualitas yang terbaik untuk masyarakat.

USU atau Universitas Sumatera Utara adalah suatu Badan/lembaga publik wajib memberikan,menyediakan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangan nya kepada pemohon informasi,selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, ini jelas tertera pada pasal 1 UU KIP.Bentuk keterbukaan ini terkait tentang salinan keuangan dan anggaran sektor akademik di universitas,Jalinan kerja sama dengan pihak luar,documen tender pembangunan infrastruktur kampus dan perjalanan dinas pegawai ataupun rektorat.Dalam mengelola keuangan agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif diperlukan suatu rencana anggaran yang disusun sesuai ketentuan yang ditetapkan. Penyusunan anggaran yang baik harus melibatkan peran serta dan partisipasi beberapa pihak universitas yang terkait baik pihak rektorat sampai mahasiswanya. Dengan partisipasi semua pihak yang berwenaang di perguruan tinggi, akan meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan. Partisipan merasa aspirasinya di hargai, bertanggungjawab dan konsekuen melaksanakan program kegiatan yang telah disusunnya.Selain akuntabilitas dan partisipasi, sektor publik diharuskan memenuhi asas keterbukaan. Asas keterbukaan dikuatkan dengan adanya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menekankan perguruan tinggi negeri untuk selalu memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Perguruan tinggi negeri wajib membuka dan menyediakan informasi mengenai anggaran, kebijakan dan program wajib di media cetak maupun media online sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dibuat pemerintah untuk dilaksanakan oleh setiap instansi dan bertujuan meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan perguruan tinggi negeri. Namun kenyataan di lapangan, peraturan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan keuangan perguruan tinggi negeri, menunjukkan penyimpangan atau ketidaksesuaian pelaksanaan anggaran dalam pengelolaan keuangannya.


Informasi Publik, Hak Kita!
Ini akan menjadi sebuah ironi ketika pihak universitas tidak melayani Hak mahasiswa nya untuk mengetahui informasi dan mengkritisi kebijakan baik terhadap transparansi keuangan universitas,atau pun informasi yang berkaitan terhadap keberlangsungan universitas namun sesuai dengan ketentuan. Karena kita tahu bahwa disinilah letak fungsi mahasiswa untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan akuntabel maupun aktivitas badan publik lainnya yang mengurusi kepentingan publik ”Informasi Publik,,Hak Kita!!” .Sama hal nya lagi ketika perguruan tinggi menutup-nutupi akses informasi terhadap mahasiswanya dan malah memberi sanksi yang berlebihan baik penundaan waktu akademik, dipersulit dalam proses akademik bahkan Terancam Drop Out (DO) oleh kampus sendiri, ini merupakan tindakan intimidasi kampus terhadap mahasiswa yang kritis menyuarakan keterbukaan informasi. Maka disinilah tidak adanya keterpihakan perguruan tinggi terhadap mahasiswanya dalam mendudukung dan membangun pendidikan yang baik dan bersih ,  Wong pimpinannya aja Bobrook!!.


Hadirnya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan tonggak penting bagi perkembangan demokrasi di Indonesia terutama di bidang pendidikan.Sebagai sebuah bentuk freedom of information act, undang-undang ini mengatur pemenuhan kebutuhan informasi yang terkait dengan kepentingan publik. Kehadiran UU KIP sekaligus memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan constitutional rights sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28F perubahan kedua UUD 1945. Banyak pihak berharap, hadirnya UU KIP mampu mendorong iklim keterbukaan yang luas di berbagai tingkatan. Keterbukaan informasi publik diyakini dapat menjadi sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara maupun aktivitas badan publik lainnya yang mengurusi kepentingan publik. Salah seorang perumus Undang-Undang Dasar Amerika, James Madison, bahkan pernah menyebutkan bahwa keterbukaan informasi merupakan syarat mutlak untuk demokrasi yang berarti pula perwujudan kekuasaan yang terbatas dan berada dalam kontrol publik.Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel. Dalam konteks inilah kebebasan informasi publik menemukan relevansinya dengan governability.uous

Related Posts :

0 Response to "Juara III Lomba Karya Tulis IMDIAN 2015"

Posting Komentar