Keterbukaan dan
Kemudahan Akses Informasi Publik di Universitas Sumatera Utara “KIP... HAK KITA.!!!”
Oleh
: Piki Darma Christian Pardede
Ilmu
Administrasi Negara,Fisip USU
Sebagaimana
yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan
masyarakat. Pendidikan tinggi memperoleh otonomi untuk mengelola sendiri
penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan tinggi diharapkan mampu mengelola dana keuangan sehingga dapat
menciptakan kepercayaan publik terhadap bidang pendidikan. Kepercayaan publik
berkaitan dengan menciptakan proses dan manajemen yang menjamin bahwa sumber
daya publik digunakan sebagaimana mestinya (good governance). Dengan good
governance diharapkan pendidikan memberikan mutu atau kualitas yang terbaik
untuk masyarakat.
USU
atau Universitas Sumatera Utara adalah suatu Badan/lembaga publik wajib
memberikan,menyediakan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada
dibawah kewenangan nya kepada pemohon informasi,selain informasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan, ini jelas tertera pada pasal 1 UU KIP.Bentuk
keterbukaan ini terkait tentang salinan keuangan dan anggaran sektor akademik
di universitas,Jalinan kerja sama dengan pihak luar,documen tender pembangunan
infrastruktur kampus dan perjalanan dinas pegawai ataupun rektorat.Dalam
mengelola keuangan agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif diperlukan suatu
rencana anggaran yang disusun sesuai ketentuan yang ditetapkan. Penyusunan
anggaran yang baik harus melibatkan peran serta dan partisipasi beberapa pihak universitas
yang terkait baik pihak rektorat sampai mahasiswanya. Dengan partisipasi semua
pihak yang berwenaang di perguruan tinggi, akan meningkatkan kinerja
pengelolaan keuangan. Partisipan merasa aspirasinya di hargai, bertanggungjawab
dan konsekuen melaksanakan program kegiatan yang telah disusunnya.Selain
akuntabilitas dan partisipasi, sektor publik diharuskan memenuhi asas keterbukaan.
Asas keterbukaan dikuatkan dengan adanya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik yang menekankan perguruan tinggi negeri untuk
selalu memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung
jawab kepada masyarakat. Perguruan tinggi negeri wajib membuka dan menyediakan
informasi mengenai anggaran, kebijakan dan program wajib di media cetak maupun
media online sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan
perundang-undangan dibuat pemerintah untuk dilaksanakan oleh setiap instansi
dan bertujuan meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan perguruan tinggi
negeri. Namun kenyataan di lapangan, peraturan tersebut belum sepenuhnya
dilaksanakan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan terkait
pengelolaan keuangan perguruan tinggi negeri, menunjukkan penyimpangan atau
ketidaksesuaian pelaksanaan anggaran dalam pengelolaan keuangannya.
Informasi Publik, Hak
Kita!
Ini akan menjadi sebuah
ironi ketika pihak universitas tidak melayani Hak mahasiswa nya untuk
mengetahui informasi dan mengkritisi kebijakan baik terhadap transparansi
keuangan universitas,atau pun informasi yang berkaitan terhadap keberlangsungan
universitas namun sesuai dengan ketentuan. Karena kita tahu bahwa
disinilah letak fungsi mahasiswa untuk mengoptimalkan
pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bersih
dan akuntabel maupun aktivitas badan publik lainnya yang
mengurusi kepentingan publik ”Informasi Publik,,Hak
Kita!!” .Sama hal nya lagi ketika perguruan tinggi menutup-nutupi akses
informasi terhadap mahasiswanya dan malah memberi sanksi yang berlebihan baik
penundaan waktu akademik, dipersulit dalam proses akademik bahkan Terancam Drop
Out (DO) oleh kampus sendiri, ini merupakan tindakan intimidasi kampus terhadap
mahasiswa yang kritis menyuarakan keterbukaan informasi. Maka disinilah tidak
adanya keterpihakan perguruan tinggi terhadap mahasiswanya dalam mendudukung dan
membangun pendidikan yang baik dan bersih , Wong
pimpinannya aja Bobrook!!.
Hadirnya Undang-Undang
No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan
tonggak penting bagi perkembangan demokrasi di Indonesia terutama di bidang
pendidikan.Sebagai sebuah bentuk freedom of information
act, undang-undang ini mengatur pemenuhan kebutuhan informasi yang terkait
dengan kepentingan publik. Kehadiran UU KIP sekaligus memberikan penegasan
bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi
manusia secara universal, namun juga merupakan constitutional rights sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 28F perubahan kedua UUD 1945. Banyak
pihak berharap, hadirnya UU KIP mampu mendorong iklim keterbukaan yang luas di
berbagai tingkatan. Keterbukaan informasi publik diyakini dapat
menjadi sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap
penyelenggaraan negara maupun aktivitas badan publik lainnya yang mengurusi
kepentingan publik. Salah seorang perumus Undang-Undang Dasar Amerika, James
Madison, bahkan pernah menyebutkan bahwa keterbukaan informasi merupakan syarat
mutlak untuk demokrasi yang berarti pula perwujudan kekuasaan yang terbatas dan
berada dalam kontrol publik.Keterbukaan informasi
memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan
publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and
good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut
untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara
terbuka, transparan dan akuntabel. Dalam
konteks inilah kebebasan informasi publik menemukan relevansinya dengan governability.uous
0 Response to "Juara III Lomba Karya Tulis IMDIAN 2015"
Posting Komentar