Negara
merupakan Institusi tertinggi yang ada pada kawasan tertentu, dimana pemerintah
bertugas menjalankan roda keberlangsungan dari negara tersebut. Keberadaan
suatu Negara terbentuk sebagai wujud dari kesediaan rakyat/orang untuk
merelakan diri dipimpin dan mempercayakan keberlangsungan hidupnya dari kinerja
pemerintahannya. Pada dasarnya Indonesia merupakan negara yang menganut sistem
demokrasi pancasila. Dimana semua kebijakan ataupun tujuan akhir dari
segalaperaturan seperti yang disebut oleh Abraham Lincoln adalah berprinsip
dari, oleh dan untuk rakyat dan berpengangan pada dasar-dasar Pancasila.
Disamping itu hak rakyat untuk memperoleh hidup yang layak juga sudah ada
tertulis di Undang-Undang Dasar Republik Indonesia1945. Prinsip Demokrasi yang
dianut oleh Bangsa ini tentulah harus menjadi landasan ataupun pegangan bagi
setiap para Aparatur Negara dalam menjalankan fungsi ataupun tugasnya.
Hak
Asasi Manusia merupakan hak yang secara universal sudah menjadi kewajiban
Negara menjaganya. Beberapa hal yag menjadi prinsip dasar HAM diantaranya adalah (a). Prinsip Universalitas yang artinya
bahwa HAM adalah hak yang bersifat
melekat dan dimiliki oleh manusia karena kodratnya sebagai manusia, oleh karena
itu HAM tidak memandang perbedaan
karena adanya perbedaan latar belakang budaya, suku, status sosial, agama,
jenis kelamin, dan lainnya. (b). HAM
bersifat indivisible yaitu tidak
dapat dicabut, dimana HAM dimiliki
manusia secara kodrati maka sesungguhnya negara tidak dapat sewenang-wenangnya
mencabut HAM tersebut. Pembatasan HAM hanya bisa dilakukan oleh hukum
bukan oleh kekuasaan. (c). HAM yang
bersifat interelated atau interdependency maksudnya bahwa antara
hak sosial politik (sipol) dan hak ekonomi,sosial dan budaya (ekosob)
sesungguhnya memiliki sifat yang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan
antara hak yang satu dengan hak yang lainnya. Karena pengabaian atau pemenuhan
hak sipol akan mempengaruhi terhadap pengabaian atau pemenuhan hak ekosob
begitu pula sebaliknya. (d). HAM bersifat
non-diskriminasi dan equal,dimana
pemenuhan HAM tidak boleh
digantungkan dengan syarat-syarat yang melahirkan adanya perlakuan yang tidak
sama dan diskriminatif baik oleh adanya perbedaan suku, agama, ras, jenis
kelamin, status politik, status sosial dan lainnya. Pemajuan
penghormatan,perlindungan,jaminan serta perlindungan HAM adalah tanggung jawab Negara dalam hal Pemerintah (state obligation).
Hak
mendapatkan pendidikan merupakan salah satu Hak Asasi Manusia dan hal tersebut
telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang
merupakan jaminan Negara keapada warga negaranya. Tentu dalam menjalankan
prakteknya pemerintah harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar yang termuat di
dalam HAM tersebut, yang terkadang
dalam prakteknya mengarah kekecenderungan untuk melakukan diskriminasi. Namun
harus diketahui juga mengenai pemberian pelayanan khusus bagi anak-anak yang
berkebutuhan khusus seperti disabilitas, tuna rungu, tuna netra dan lainnya.
Tindakan Negara untuk membedakan bukan bermaksud melakukan diskriminasi
melainkan pemenuhan hak yang sama dengan cara yang berbeda.
Di Indonesia, Hak untuk mendapatkan pendidikan sudah diatur pada BAB
XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UUD 1945 setelah diamandemen yaitu
pada Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”Pasal 31 ayat (1)
menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.”Diikuti
oleh pasal 31 ayat (2) yang menyatakan “Setiap warganegara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dan ayat (3)
menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Berdasarkan Undang-Undang yang telah ada maka kita dapat
menilai apakah pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam hal pendidikan telah berjalan
dengan baik di Bangsa ini. Banyak permasalahan pendidikan yang terjadi di
Negara ini, mengingat bahwa pendidikan merupakan hal yang sangat penting yang
harus dimiliki oleh setiap anak Bangsa agar dapat melangsungkan keberadaan
Negara ini secara umum, dan dapat meningkatkan kehidupan ekonomi dirinya maupun
keluarganya secara khusus. Komitmen pemerintah belakangan ini sudah harus kita
pertanyakan apakah mereka bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan permasalahan
pendidikan yang ada di Bangsa ini. Mulai dari permasalahan ketidak merataan
keberadaan sekolah disetiap daerah,mahalnya biaya pendidikan, jumlah dan
kualitas guru dan masih banyak lainnya. Yang mungkin menjadi perhatian kita
saat ini adalah,Petama keberadaan anak jalanan
ataupun anak terlantar yang seolah dibiarkan oleh pemerintah dan tidak ada
perhatian khusus kepada mereka. Padahal apabila melihat kebelakang mengenai
Undang-Undang yang mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan seolah tidak terjadi kepada mereka. Pemerintah seolah hanya berfokus
memberantas anak jalanan dengan ditempatkan dipusat rehabilitasi yang mana
mereka dibekali untuk mendapatkan uang melalui keterampilan-keterampilan yang
dimiliki. Hal ini tentunya sudah salah dan melanggar hukum HAM. Yang Kedua, Ketidak merataan Infrastruktur yang ada diantar
daerah. Hal ini juga menjadi masalah yang mungkin boleh dikatakan sudah basi,
dimana apabila menilik kebelakang lagi, yang telah dijanjikan oleh pemerintah
tidak dapat berjalan dan menjangkau semua pihak. Kita dapat melihat
sekolah-sekolah yang ada diwilayah timur bangsa ini, bagaimana berjuangnya
mereka untuk mendapatkan pendidikan yang mungkin juga guru tidak maksimal
memberikan ilmu. Disamping jauhnya jangkauan anak untuk tiba disekolah, mereka
juga harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak dapat duduk dikursi atau atap
sekolah mereka yang bocor atau bahkan ketersediaan buku yang tidak ada. Kita
juga dapat melihat apa yang terjadi di perkotaan, seluruh fasilitas bertumpah
ruah diberikan kepada mereka, kualitas guru-guru yang cukup memadai bahkan
adanya tenaga pengajar dari luar negeri semakin menegaskan keadilan pendidikan
bagi anak bangsa ini masih dipertanyakan. Masalah-masalah mendasar seperti ini
yang akhirnya mengakibatkan banyaknya pengangguran dan angka keterbebanan
semakin meningkat. Memang ada secercah harapan bagi anak saat ini dalam
mendapatkan pendidikan, seperti program yang sudah dijalankan oleh pemerintahan
Presiden Jokowidodo-Jususf Kalla melalui pernyataan Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H Laoly bahwa pemerintah akan memberikan penekanan terhadap penghargaan
hak-hak atas pendidikan dan kesehatan kepada warga Negara Indonesia melalui
Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar, yang merupakan bagian dari
penghargaan dari hak-hak asasi bagi warga Negara Indonesia yang terpinggirkan,
yang tidak mampu untuk memperoleh pendidikan dan kesehatan sebagaimana warga
negara lainnya.
Namun hal itu tentu dirasa belum cukup yang hanya
memberikan tunjangan biaya bagi stiap anak yang tidak mampu, yang harus menjadi
kunci perhatian pemerintah saat ini adalah bagaimana menyediakan fasilitas
selengkap mungkin disetiap sekolah yang ada didaerah-daerah maupun meningkatkan
kualitas guru. Disamping itu juga, kita sebagai anak Bangsa yang mungkin sudah
mendapatkan pendidikan yang lebih baik, mempunyai beban yang sama dengan
pemerintah yaitu bagaimana membangun dan memberikan pendidikan bagi anak-anak
yang tidak mendapatkannya. Mari kita selaku anak bangsa mau memberikan diri
untuk memperhatikan mereka melalui pendidikan non-formal kepada mereka. Seperti
kalimatyang mengatakan “ Jangan tanyakan apa yang sudah Negara berikan
kepadamu, tetapi tanyakanlah apa yang sudah kita berikan kepada Negara”.
0 Response to "Juara II Lomba Karya Tulis IMDIAN 2015"
Posting Komentar