Juara II Lomba Karya Tulis IMDIAN 2015


HAK-HAK PENDIDIDIKAN ANAK

Oleh : Oloan Lumban Raja

imdian
img source : rumahbunda.com

Negara merupakan Institusi tertinggi yang ada pada kawasan tertentu, dimana pemerintah bertugas menjalankan roda keberlangsungan dari negara tersebut. Keberadaan suatu Negara terbentuk sebagai wujud dari kesediaan rakyat/orang untuk merelakan diri dipimpin dan mempercayakan keberlangsungan hidupnya dari kinerja pemerintahannya. Pada dasarnya Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi pancasila. Dimana semua kebijakan ataupun tujuan akhir dari segalaperaturan seperti yang disebut oleh Abraham Lincoln adalah berprinsip dari, oleh dan untuk rakyat dan berpengangan pada dasar-dasar Pancasila. Disamping itu hak rakyat untuk memperoleh hidup yang layak juga sudah ada tertulis di Undang-Undang Dasar Republik Indonesia1945. Prinsip Demokrasi yang dianut oleh Bangsa ini tentulah harus menjadi landasan ataupun pegangan bagi setiap para Aparatur Negara dalam menjalankan fungsi ataupun tugasnya.
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang secara universal sudah menjadi kewajiban Negara menjaganya. Beberapa hal yag menjadi prinsip dasar HAM diantaranya adalah (a). Prinsip Universalitas yang artinya bahwa HAM adalah hak yang bersifat melekat dan dimiliki oleh manusia karena kodratnya sebagai manusia, oleh karena itu HAM tidak memandang perbedaan karena adanya perbedaan latar belakang budaya, suku, status sosial, agama, jenis kelamin, dan lainnya. (b). HAM bersifat indivisible yaitu tidak dapat dicabut, dimana HAM dimiliki manusia secara kodrati maka sesungguhnya negara tidak dapat sewenang-wenangnya mencabut HAM tersebut. Pembatasan HAM hanya bisa dilakukan oleh hukum bukan oleh kekuasaan. (c). HAM yang bersifat interelated atau interdependency maksudnya bahwa antara hak sosial politik (sipol) dan hak ekonomi,sosial dan budaya (ekosob) sesungguhnya memiliki sifat yang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan antara hak yang satu dengan hak yang lainnya. Karena pengabaian atau pemenuhan hak sipol akan mempengaruhi terhadap pengabaian atau pemenuhan hak ekosob begitu pula sebaliknya. (d). HAM bersifat non-diskriminasi dan equal,dimana pemenuhan HAM tidak boleh digantungkan dengan syarat-syarat yang melahirkan adanya perlakuan yang tidak sama dan diskriminatif baik oleh adanya perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin, status politik, status sosial dan lainnya. Pemajuan penghormatan,perlindungan,jaminan serta perlindungan HAM adalah tanggung jawab Negara dalam hal Pemerintah (state obligation).
Hak mendapatkan pendidikan merupakan salah satu Hak Asasi Manusia dan hal tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang merupakan jaminan Negara keapada warga negaranya. Tentu dalam menjalankan prakteknya pemerintah harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar yang termuat di dalam HAM tersebut, yang terkadang dalam prakteknya mengarah kekecenderungan untuk melakukan diskriminasi. Namun harus diketahui juga mengenai pemberian pelayanan khusus bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus seperti disabilitas, tuna rungu, tuna netra dan lainnya. Tindakan Negara untuk membedakan bukan bermaksud melakukan diskriminasi melainkan pemenuhan hak yang sama dengan cara yang berbeda.
Di Indonesia, Hak untuk mendapatkan pendidikan sudah diatur pada BAB XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UUD 1945 setelah diamandemen yaitu pada Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.”Diikuti oleh pasal 31 ayat (2) yang menyatakan “Setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dan ayat (3) menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
            Berdasarkan Undang-Undang yang telah ada maka kita dapat menilai apakah pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam hal pendidikan telah berjalan dengan baik di Bangsa ini. Banyak permasalahan pendidikan yang terjadi di Negara ini, mengingat bahwa pendidikan merupakan hal yang sangat penting yang harus dimiliki oleh setiap anak Bangsa agar dapat melangsungkan keberadaan Negara ini secara umum, dan dapat meningkatkan kehidupan ekonomi dirinya maupun keluarganya secara khusus. Komitmen pemerintah belakangan ini sudah harus kita pertanyakan apakah mereka bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan permasalahan pendidikan yang ada di Bangsa ini. Mulai dari permasalahan ketidak merataan keberadaan sekolah disetiap daerah,mahalnya biaya pendidikan, jumlah dan kualitas guru dan masih banyak lainnya. Yang mungkin menjadi perhatian kita saat ini adalah,Petama keberadaan anak jalanan ataupun anak terlantar yang seolah dibiarkan oleh pemerintah dan tidak ada perhatian khusus kepada mereka. Padahal apabila melihat kebelakang mengenai Undang-Undang yang mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan seolah tidak terjadi kepada mereka. Pemerintah seolah hanya berfokus memberantas anak jalanan dengan ditempatkan dipusat rehabilitasi yang mana mereka dibekali untuk mendapatkan uang melalui keterampilan-keterampilan yang dimiliki. Hal ini tentunya sudah salah dan melanggar hukum HAM. Yang Kedua, Ketidak merataan Infrastruktur yang ada diantar daerah. Hal ini juga menjadi masalah yang mungkin boleh dikatakan sudah basi, dimana apabila menilik kebelakang lagi, yang telah dijanjikan oleh pemerintah tidak dapat berjalan dan menjangkau semua pihak. Kita dapat melihat sekolah-sekolah yang ada diwilayah timur bangsa ini, bagaimana berjuangnya mereka untuk mendapatkan pendidikan yang mungkin juga guru tidak maksimal memberikan ilmu. Disamping jauhnya jangkauan anak untuk tiba disekolah, mereka juga harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak dapat duduk dikursi atau atap sekolah mereka yang bocor atau bahkan ketersediaan buku yang tidak ada. Kita juga dapat melihat apa yang terjadi di perkotaan, seluruh fasilitas bertumpah ruah diberikan kepada mereka, kualitas guru-guru yang cukup memadai bahkan adanya tenaga pengajar dari luar negeri semakin menegaskan keadilan pendidikan bagi anak bangsa ini masih dipertanyakan. Masalah-masalah mendasar seperti ini yang akhirnya mengakibatkan banyaknya pengangguran dan angka keterbebanan semakin meningkat. Memang ada secercah harapan bagi anak saat ini dalam mendapatkan pendidikan, seperti program yang sudah dijalankan oleh pemerintahan Presiden Jokowidodo-Jususf Kalla melalui pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bahwa pemerintah akan memberikan penekanan terhadap penghargaan hak-hak atas pendidikan dan kesehatan kepada warga Negara Indonesia melalui Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar, yang merupakan bagian dari penghargaan dari hak-hak asasi bagi warga Negara Indonesia yang terpinggirkan, yang tidak mampu untuk memperoleh pendidikan dan kesehatan sebagaimana warga negara lainnya.

            Namun hal itu tentu dirasa belum cukup yang hanya memberikan tunjangan biaya bagi stiap anak yang tidak mampu, yang harus menjadi kunci perhatian pemerintah saat ini adalah bagaimana menyediakan fasilitas selengkap mungkin disetiap sekolah yang ada didaerah-daerah maupun meningkatkan kualitas guru. Disamping itu juga, kita sebagai anak Bangsa yang mungkin sudah mendapatkan pendidikan yang lebih baik, mempunyai beban yang sama dengan pemerintah yaitu bagaimana membangun dan memberikan pendidikan bagi anak-anak yang tidak mendapatkannya. Mari kita selaku anak bangsa mau memberikan diri untuk memperhatikan mereka melalui pendidikan non-formal kepada mereka. Seperti kalimatyang mengatakan “ Jangan tanyakan apa yang sudah Negara berikan kepadamu, tetapi tanyakanlah apa yang sudah kita berikan kepada Negara”.

Related Posts :

0 Response to "Juara II Lomba Karya Tulis IMDIAN 2015"

Posting Komentar