Massa Jabatan Dekan dan Pembantu Rektor USU Habis


TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Mohamad Nasir telah mengirimkan surat perihal keabsahan Ijazah yang ditandatangani Pejabat Rektor Universitas Sumatera Utara serta pengisirian jabatan wakil rektor, dekan dan wakil dekan di lingkungan USU.
Namun pada rapat Majelis Wali Amanat (MWA) pada Rabu (15/7/2015) lalu, disebut-sebut sebagian besar anggota MWA menolak mengikuti keputusan menteri itu.
Seorang anggota MWA USU, Prof Bismar Nasution mengatakan, tidak mengikuti rapat MWA USU yang dilakukan Rabu (15/7/2015), hingga habis, karena sebagian besar anggota MWA tidak mengindahkan keputusan menteri. Padahal, keputusan menteri telah memberikan beberapa poin di antaranya MWA mengangkat kembali Wakil Rektor, yang masa jabatanya sudah berakhir.
“Dalam surat keputusan itu, pejabat rektor memperpanjang masa jabatan dekan dan wakil dekan di lingkungan USU untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tata kelola USU. Tapi, pada rapat yang berlangsung Rabu (15/7) lalu, hanya saya bersama Prof Guslihan yang sepakat MWA harus mengikuti peraturan menteri. Namun yang lain menolak, sehingga saya keluar dalam rapat itu,” katanya saat dihubungi, Rabu (22/7/2015).
Menurutnya, keputusan serta saran menteri harus ditindaklanjuti, sehingga tidak ada kekosongan jabatan di lingkungan USU. Tak hanya itu, dalam peraturan sudah jelas bahwa menteri mengawal USU dan kewenangan MWA untuk mengikuti perkataan menteri artinya harus menjalankan keputusan menteri tentang tata kelola USU.
“Kalau alasan mereka tidak mengikuti arahan menteri saya tidak bisa menjawab, Anda bisa pertanyaan masalah itu kepada seluruh anggota MWA, selain saya dan Prof Guslihan. Selepas keluar saya langsung mudik ke kampung halaman,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Bismar, sangat menyesalkan anggota MWA tidak melaksanakan keputusan menteri. Padahal masa jabatan wakil rektor, dekan serta wakil dekan pada umumnya sudah berakhir. Besar kemungkinan hampir seluruh masa jabatan dekan sudah berakhir 7 Juli 2015. Sedangkan, jabatan wakil rektor sudah habis 14 Juni lalu.
“Wakil dekan akan berakhir masa jabatan pada 8 hingga 9 Agustus mendatang. Jadi sebagian besar masa jabatan dekan dan wakil dekan segera berakhir. Karena itu, tidak heran jika mahasiswa USU banyak yang resah karena khawatir tidak sidang karena masa jabatan dekan sudah habis,” katanya.
sumber : tribun-medan.com

0 Response to "Massa Jabatan Dekan dan Pembantu Rektor USU Habis"

Posting Komentar